Logo Helpdesk LKPM

Helpdesk LKPM

Layanan Pendampingan Berbantuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Perizinan yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission)

(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Informasi Publik.

(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

(5) Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(1) KTP

(2) Nomor Induk Berusaha (NIB)

(3) Pelaku usaha dengan nilai investasidibawah 5 Milyar wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (Semester)

(4) Pelaku usaha dengan nilai investasi diatas 5 Milyar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan)

(5) Sudah migrasi ke OSS-RBA

(6) Pelaku usaha harus memiliki hak ases

(7) Hak akses sebagaimana dimaksud diperoleh pelaku usaha setelah mendaftar NIB melalui sistem OSS

(1) Pemohon mengajukan permohonan dengan datang langsung ke loket antrian dan memilih layanan bantuan LKPM

(2) Pemohon melengkapi data persyaratan permohonan

(3) DPMPTSP menindaklanjuti permohonan dengan membantu pengisian data

45 (empat puluh lima) menit
GRATIS

Bantuan LKPM