Logo Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Penggunaan Tempat Usaha (Kios) yang berada di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Cimahi

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 255).

a. mengisi formulir yang telah disediakan;

b. fotokopi KTP pemohon;

c. fotokopi surat keterangan perolehan hak atas kios/ruangan di pasar;

d. surat pernyataan memenuhi kewajiban sebagai pedagang bermeterai cukup; dan

e. pas foto pemohon. 

Pas foto sebagaimana dimaksud yaitu pas foto:

• terbaru; 

• berwarna;

• ukuran 4 (empat) cm x 6 (enam) cm sebanyak 5 (lima) lembar; dan 

• latar belakang warna merah.

1) Pemohon melakukan pendaftaran akun OSS perusahaan melalui www.OSS.go.id.

2) Lembaga OSS Pusat mengirimkan email pemberitahuan username dan password kepada pemohon

3) Username dan password yang didapat dari Lembaga OSS, di gunakan oleh pemohon untuk login ke Aplikasi OSS. Setelah login, pemohon mengisi data dan informasi yang dibutuhkan sistem untuk pengurusan Izin

4) Petugas PTSP melakukan tracking permohonan melalui sistem OSS, Apabila ada permohonan maka diklakukan verifikasi pendaftaran

5) Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha yang diupload oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, maka pertugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, maka petugas PTSP melakukan validasi untuk penerbitan izin usaha. Kemudian pemohon melanjutkan pemenuhan komitmen izin komersil/operasional

6) Pemohon melakukan pemenuhan komitmen izin usaha opersional/komersil sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh sistem OSS berdasarkan KBLI dan Bidang Usaha yang diajukan.

7) Petugas PTSP memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha operasional/komersil yang diupload oleh pemohon. Apabila tidak lengkap, maka petugas PTSP mengirimkan notifikasi melalui webform kepada pemohon untuk selanjutnya dilengkapi. Apabila lengkap, maka petugas PTSP melakukan validasi izin operasional/komersil dan izin sudah berlaku efektif

14 (empat belas) hari kerja
GRATIS

Dokumen Surat Izin tempat Usaha