- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada didalam kota.
Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Pemberi izin adalah Walikota sebagai penyelenggara jalan.
Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Mekanisme pengajuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Non Berusaha diajukan melalui SiPinter Pada laman https://dpmptsp.cimahikota.go.id/
Mekanisme pengajuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Berusaha diajukan melalui OSS pada laman https://oss.go.id/ pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Penerbitan Izin untuk Permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dilakukan oleh masing-masing penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
4. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Derah Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
6. Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pitu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi.
Persyaratan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Non Berusaha
A. Persyaratan Administrasi
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon;
2. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum;
3. Surat kuasa pengurusan permohonan izin + E-KTP Penerima Kuasa (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung
jawab perusahaan);
4. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan.
B. Persyaratan Teknis
1. Lokasi (Screen shoot google maps)
2. Rencana Teknis (a. Rencana teknis rinci (meliputi gambar lokasi, gambar konstruksi, bahan konstruksi); b. Metode pelaksanaan (tidak boleh mengganggu pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi jalan));
3. Jadwal Waktu pelaksanaan (Planning)
Persyaratan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kota (IPPBJ) untuk kegiatan berusaha sesuai KBLI dapat dilihat di OSS pada menu Informasi pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau laman berikut https://oss.go.id/informasi/pb-umku
SK