Logo Layanan Tenaga Kesehatan (SIP)

Layanan Tenaga Kesehatan (SIP)

(1) Perizinan Dokter Umum

 

(2)  Perizinan Apoteker

 

(3) Perizinan Perawat

 

(4) Perizinan Bidan

 

(5) Perizinan Radiografer

 

(6) Perizinan Fisioterapis

 

(7) Perizinan Perekam Medis

 

(8) PERIZINAN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS (SIPPK)

 

(9) PERIZINAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS (SIPOT) DAN SURAT IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS (SIKOT)

 

(10) PERIZINAN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)

[Perizinan Dokter Umum]

1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

9) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;

12) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

 

[Perizinan Apoteker]

1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik;

3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

8) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

9) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

12) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

13) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

 

[Perizinan Perawat]

1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

8) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;

10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

11) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

12) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;

13) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

 

[Perizinan Bidan]

1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

8) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

10) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;

12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

 

[Perizinan Radiografer]

1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

8) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

10) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;

12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

 

[Perizinan Perekam Medis]

1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;

4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

 

[SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS (SIPPK)]

1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis;

4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

 

[SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS (SIPOT) DAN SURAT IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS (SIKOT)]

1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis;

4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

 

[SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)]

1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi;

4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

[Perizinan Dokter Umum]

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

» Scan Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Photo copy STR yang dilegalisir oleh KKI dan masih berlaku

» Scan Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang telah memiliki

» Scan surat pernyataan mempunyai tempat praktik

» Scan Surat Rekomendasi ASLI dari Organisasi Profesi IDI cabang Kota Cimahi

» Scan Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi

PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik yang

masih berlaku atau Scan photo copy Izin Operasional/komersial Fasilitas

Kesehatan tempat berpraktik yang diterbitkan OSS beserta Surat Keterangan

Pemenuhan Komitmen bagi yang telah memiliki

» Scan bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi

 

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

» Scan Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan/jam praktek

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Cimahi

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

» Menyerahkan Izin Praktek Dokter Asli yang masih berlaku

 

[Perizinan Apoteker]

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

» Scan Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

» Scan Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas Produksi/fasilitas distribusi

» Scan Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian

» Scan Photo copy STRA yang dilegalisir asli oleh KFN

» Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Apoteker (IAI) cabang Kota Cimahi

» Scan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi yang telah memiliki

» Scan Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi

 

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

» Scan Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) lama yang masih berlaku

» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Menyerahkan Izin Praktek Apoteker Asli yang masih berlaku

» Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia terbaru (hari dan jam praktek sesuai dengan pengajuan perubahan)

 

[Perizinan Perawat]

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

» Scan Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota

Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

» Scan Photo copy STR yang dilegalisir oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku

» Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi PPNI cabang Kota Cimahi

» Scan Surat Izin Praktik (SIPP) bagi yang telah memiliki

» Scan surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

» Scan Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi

PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi

 

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

» Scan Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas

Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota

Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan SIPP yang masih berlaku

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

 

[Perizinan Bidan]

Dokumen Persyaratan Perijinan Baru

» Scan Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota

Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

» Scan Photo copy STR yang dilegalisir oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku

» Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi IBI cabang Kota Cimahi

» Scan Surat Izin Praktik (SIPB) bagi yang telah memiliki

» Scan surat pernyataan mempunyai tempat praktik

» Scan Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi

PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat

Bidan akan berpraktik

» Scan bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi

 

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

» Scan Surat Permohonan Praktik karena Perubahan klasifikasi Fasilitas

Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Cimahi

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan SIPB yang masih berlaku

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan Surat Keterangan Perubahan Fasilitas dari Pemilik

 

[Perizinan Radiografer]

» Scan Surat Permohonan Praktik di Fasilitas Kesehatan

» Scan e-KTP Pemohon atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di Kota Cimahi dan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Setempat

» Scan NPWP Pemohon

» Pas Photo Berwarna (FORMAT : JPG/PNG) latar merah

» Scan Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

» Scan Photo copy Ijazah yang dilegalisir

» Scan Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan

» Scan Photo copy STR Radiografer yang dilegalisir asli oleh MTKI atau MTKP dan masih berlaku

» Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Radiografer (PARI) cabang Kota Cimahi

» Scan Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR) bagi yang telah memiliki

» Scan Surat Pernyataan tidak keberatan/izin dari pimpinan tempat bekerja bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/Badan Hukum

» Scan Photo copy Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat berpraktik

» Scan bukti Surat Pengesahan Dokumen dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi

 

[Perizinan Fisioterapis]

1) Permohonan Surat Izin Praktik Fisioterapi;

2) FC. Surat Tanda Registrasi (STR) Fisioterapi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang masih berlaku;

3) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik;

4) Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan mulai bekerja;

5) Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;

6) FC. ijazah terakhir di legalisir;

7) Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 dan 4x6 sebanyak 2 lembar

8) Surat keterangan kesehatan badan dari dokter pemerintah

9) Syarat tambahan yang perlu dilampirkan :

    1. FC. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/ sudah berpraktik di tempat tersebut bagi tenaga fisioterapi dengan KTP luar Kota Cimahi;
    3. Denah Ruangan dan denah lokasi tempat praktik;
    4. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat;

 

[Perizinan Perekam Medis]

1) Mengisi formulir yang telah disediakan;

2) Fotokopi KTP Pemohon;

3) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

4) Fotokopi STR Perekam Medis;

5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

6) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

7) Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;

8) Rekomendasi dari organisasi profesi;

9) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.

 

[SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS (SIPPK)]

1) Mengisi formulir yang telah disediakan;

2) Fotokopi KTP Pemohon;

3) Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;

4) Fotokopi STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;

5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

6) Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik;

7) Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;

8) Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

9) Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

 

[SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS (SIPOT) DAN SURAT IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS (SIKOT)]

1) Mengisi formulir yang telah disediakan;

2) Fotokopi KTP Pemohon;

3) Fotokopi ijazah yang dilegalisir;

4) Fotokopi STROT;

5) Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;

6) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;

7) Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabatyang ditunjuk;

8) Rekomendasi dari IOTI;

9) SIPOT atau SIKOT pertama/kedua (untuk permohonan SIPOT atau SIKOT yang kedua/ketiga); Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembarberlatar belakang merah.

 

(10) SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)

1) Mengisi formulir yang telah disediakan;

2) Fotokopi KTP Pemohon;

3) Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;

4) Fotokopi STRTGM yang masih berlaku;

5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;

6) Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;

7) Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

8) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

[Perizinan Dokter Umum]; [Perizinan Apoteker]; [Perizinan Perawat]; [Perizinan Bidan]; [Perizinan Radiografer]; [Perizinan Fisioterapis]; [Perizinan Perekam Medis]; [SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS (SIPPK)]; [SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS (SIPOT)]; [SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)]

1) Pemohon mengajukan permohonan dan pengisian data yang ditujukan ke DPMPTSP melalui sistem perizinan online (SIPINTER)

2) Petugas Pelayanan memeriksa berkas permohonan. Jika berkas permohonan lengkap, maka dapat diterbitkan Resi. Berkas Permohonan disampaikan ke Tim Teknis untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

3) Tim Teknis melakukan verifikasi lapangan dan validasi dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekomendasi Tim Teknis yang disampaikan ke DPMPTSP.

4) Kepala Seksi Perizinan Perekonomian melakukan verifikasi permohonan izin termasuk hasil BAP dan Rekomendasi Teknis. Jika berkas sudah lengkap dan benar maka berkas diserahkan ke Kepala Seksi Administrasi Perizinan Perekonomian

5) Kepala Seksi Administrasi Perizinan Perekonomian membuat draft Izin dan diserahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Perekonomian untuk diperiksa.

6) Kepala Bidang Pelayanan Perizinan  Perekonomian memeriksa dan memaraf draft izin.

7) Petugas Administrasi membuat nota dinas penandatanganan izin dan menyerahkan kepada Kepala DPMPTSP untuk penandatanganan izin.

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar
GRATIS

Dokumen Izin