Logo Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup ( SPPL - UKL/UPL - AMDAL - Penebangan Pohon)

Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup ( SPPL - UKL/UPL - AMDAL - Penebangan Pohon)

Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL.

UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan.

 

Penebangan Pohon

Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara tertentu, dan perbuatan memotong atau memangkas dahan/ cabang, termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati.

Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Izin Penebangan Pohon

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
6. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata cara Pemberian Izin; Penebangan Pohon dan Pemangkasan Pohon pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Persyaratan Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

1. Fotokopi surat pemberitahuan tetangga yang diketahui RT, RW dan Kelurahan;
2. Neraca keuangan terakhir;
3. Fotokopi KRK/ Pertimbangan Teknis Tata Ruang/ Persetujuan Site Plan/ IMB/PBG sesuai peruntukan;
4. Fotokopi E-KTP Pemilik/direktur;
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan;
6. Fotokopi NIB beserta lampirannya (KBLI)
7. Izin lama (untuk perpanjangan);
8. Akta sewa (untuk lahan sewa), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan;
9. Fotokopi sertifikat tanah;
10. Foto-foto berwarna lokasi kegiatan (tampak samping, kanan, kiri, bagian dalam dan penghijauan serta resapan air);
11. Surat Kuasa dan fotokopi E-KTP kuasa (apabila pengurusan permohonan izin tidak dilakukan oleh pemohon sendiri);
12. Semua dibuat rangkap 2 (Satu Asli dan Satu Fotokopi).

 

 

Persyaratan Penebangan Pohon

1. Formulir Isian Permohonan Izin Penebangan Pohon pada lahan Pemerintah KotaCimahi (bermaterai Rp. 10.000);
2. Fotokopi E-KTP Pemohon yang masih berlaku;
3. Surat Kuasa dan Fotokopi E-KTP yang dikuasakan jika bukan pemohonyangmengurusnya (bermaterai Rp. 10.000);
4. Surat Pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban setelah diterbitkannyaizin(bermaterai Rp. 10.000);
5. Peta orientasi lokasi titik pohon yang akan ditebang beserta photo existing pohon.

14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
Tanpa Biaya Retribusi

Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

 

Izin Penebangan Pohon