Logo Permohonan Paspor Baru dan Penggantian (SENIN dan RABU)

Permohonan Paspor Baru dan Penggantian (SENIN dan RABU)

  1. Jam Layanan Permohonan Pukul 08.00 s/d 10.00 WIB. (Disarankan datang Pukul 08.00 WIB)
  2. Jam Layanan Pengambilan Paspor Pukul 10.00 s/d 11.00 WIB
  3. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga dengan KTP-el Kota Cimahi.
  4. Paspor biasa non elektronik khusus di MPP Kota Cimahi ini.
  5. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  6. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  7. Pelayanan dilaksanakan hari SENIN dan RABU dengan kuota 25 individu pemohon
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor
  1. KTP-el (KTP Kota Cimahi);
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Materai Rp 10.000,- (1 lembar)
  7. Paspor lama (jika sudah pernah memiliki paspor).
  8. Data Nama, Tempat Lahir, Tanggal/Bulan/Tahun Lahir Pemohon HARUS SAMA antara KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah.

*DOKUMEN ASLI DIBAWA DAN DIFOTOKOPI SATU LEMBAR DI KERTAS UKURAN A4 (JANGAN DIPOTONG)

-------------------------------------------------------------

Persyaratan untuk Anak:

a. KTP-el Ayah dan Ibu; 
b. Kartu keluarga; 
c. Akta Lahir; 
d. Surat Nikah Orang Tua/Akte Perkawinan/Surat Cerai; 
e. Paspor Ayah dan Ibu; 
f. Kedua Orang Tua harus hadir pada saat foto dan wawancara (jika salah satu berhalangan lampirkan SURAT KUASA dari pihak Orang Tua yang tidak bisa hadir); 
g. Materai Rp 10.000,- (2 lembar); dan 
h. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

*DOKUMEN ASLI DIBAWA DAN DIFOTOKOPI SATU LEMBAR DI KERTAS UKURAN A4 (JANGAN DIPOTONG)

Pendaftaran Online melalui Aplikasi MPP Kota Cimahi dan nomor antrian melalui kiosk MPP Kota Cimahi

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

7 Hari
* Permohonan Paspor Baru Biasa Rp 350.000,- * Permohonan Penggantian Paspor Biasa Rp 350.000,- * TIDAK MELAYANI UNTUK PERMOHONAN PASPOR RUSAK, PASPOR HILANG, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN NAMA, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN DATA.
  1. Permohonan Paspor Baru Biasa Rp 350.000,-
  2. Permohonan Penggantian Paspor Biasa Rp 350.000,-

TIDAK MELAYANI UNTUK PERMOHONAN PASPOR RUSAK, PASPOR HILANG, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN NAMA, PENGGANTIAN PASPOR DENGAN PERUBAHAN DATA