Logo Informasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Informasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Informasi layanan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada kab/kota dapat diakses melalui tautan http://haji.kemenag.go.id/v4/

Inovasi baru layanan elektronik pendaftaran haji Indonesia dapat diakses melalui aplikasi HAJI PINTAR meliputi: pendaftaran haji dan informasi estimasi keberangkatan jemaah haji.

Permohonan rekomendasi Umrah, pembatalan calon jemaah haji, pelimpahan nomor porsi dilayani secara langsung oleh Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag Kab/Kota (dengan persyaratan yang telah ditentukan)

UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah

SYARAT PENDAFTARAN HAJI

  1. Melakukan setoran awal ke BPS-BPIH untuk mendapatkan nomor validasi.
  2. Menyerahkan bukti setoran awal 2 lembar.
  3. Photocopy KK 2 lembar.
  4. Photocopy KTP 2 lembar.
  5. Photocopy Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah. 6. Usia Pendaftaran Minimal 12 Tahun.

SYARAT PEMBATALAN PORSI HAJI & VALIDASI

  1. Membuat surat permohonan pembatalan bermaterai dari CJH (Ahli waris / Kuasa Ahli Waris).
  2. Bukti asli setoran awal BIPIH/VALIDASI
  3. Photocopy KTP & KK dari CJH atau Ahli Waris.
  4. Photocopy Buku Tabungan.
  5. Photocopy SPH.
  6. Surat keterangan kematian yg dikeluarkan oleh kelurahan / rumah sakit.
  7. Surat keterangan Ahli Waris dikeluarkan oleh kelurahan.
  8. Surat tanggung jawab mutlak bermateral dari CJH (An waris/Kuasa Ahli Waris)

SYARAT PELIMPAHAN PORSI HAJI

  1. Membuat surat permohonan pelimpahan bermaterai dari (Ahli Waris / Kuasa Ahli Waris).
  2. Bukti asli setoran awal BIPIH Jemaah meninggal dunia / sakit.
  3. Salinan surat keterangan kematian yg dikeluarkan oleh kelurahan / rumah sakit.
  4. Photocopy KTP & KK dari Ahli Waris.
  5. Berita acara verifikasi pelimpahan.
  6. Menyerahkan salinan buku rekening bank yang sama dengan CJH.
  7. Surat keterangan ahli waris yg dikeluarkan oleh kelurahan.
  8. Surat kuasa penunjukan pelimpahan yg diketahui oleh RT, RW, dan Lurah.
  9. Surat tanggung jawab mutlak bermaterai dari ahli waris.
  10. Mengisi Formulir pelimpahan.

Cara daftar Online:

  1. Buka aplikasi HAJI PINTAR
  2. Pilih "layanan dalam negeri"
  3. Lalu klik layanan yang dituju.
  4. Ikuti langkah sesuai dengan petunjuk.
-
-

-