Logo Pendaftaran Peserta (Bukan Penerima Upah)

Pendaftaran Peserta (Bukan Penerima Upah)

Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti Dokter, Pedagang, Ojek Online, Tukang Parkir dan lain lain.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dokumen Pendaftaran

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alamat Email
Jaminan Hari Tua
1
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
 
Jaminan Kecelakaan Kerja
2
Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
 
Jaminan Kematian
3
Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
 
Jaminan Pensiun
4
Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
Jaminan Hari Tua
5
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
 
Jaminan Kecelakaan Kerja
6
Melakukan pembayaran iuran
 
Jaminan Kematian
7
Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
 
Jaminan Kematian
8
Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey ya
1 hari
Tidak Berbayar