- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti Dokter, Pedagang, Ojek Online, Tukang Parkir dan lain lain.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dokumen Pendaftaran
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat Email
1
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap2
Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya3
Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.4
Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.5
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran6
Melakukan pembayaran iuran7
Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.8
Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey ya
1 hari
Tidak Berbayar