- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dokumen Pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
- Pemberi Kerja Datang ke kantor Mal Pelayanan Publik.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Serahkan dokumen pendaftaran
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya
- Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya
- Berikan penilaian kepuasan melalui e-suvey
1 hari
Tidak Berbayar