Logo Pendaftaran Peserta (Penerima Upah)

Pendaftaran Peserta (Penerima Upah)

Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dokumen Pendaftaran

Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan

  1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
  3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Pemilik Perusahaan
  6. KTP Tenaga Kerja
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
  1. Pemberi Kerja Datang ke kantor Mal Pelayanan Publik.
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  3. Serahkan dokumen pendaftaran
  4. Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  6. Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  7. Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya
  8. Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya
  9. Berikan penilaian kepuasan melalui e-suvey
1 hari
Tidak Berbayar