Logo Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan (IKH)

Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan (IKH)

Instalasi Karantina Hewan adalah tempat bagi petugas karantina hewan melakukan tindakan karantina hewan, menurut Permentan Nomor 70 tahun 2015 IKH wajib dimiliki bagi setiap pengguna jasa yang akan membawa hewan dan produk hewan ( karkas dan daging, semen/ova, sarang walet,kulit mentah/garaman/pickel, bahan baku pakan asal hewan (MBM,PPM, HFM), dan telur tetas). 

  1. Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Undang - Undang Nomor 41 th 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. Undang - Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  4. Permentan Nomor 70 tahun 2015 tentang Instalasi Karantina Hewan
  1. Surat Permohonan;
  2. KTP Pemohon;
  3. Fotokopi npwp
  4. Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
  5. Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
  6. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
  1. Pemohon mengisi surat permohonan
  2. Permohonan diterima oleh Dinas Pangan dan Pertanian;
  3. Disposisi untuk Verifikasi Teknis
  4. Verifikasi Teknis oleh petugas
  5. Penerbitan Surat Rekomendasi
  6. Surat Rekomendasi IKH diterima oleh Pemohon.
14 Hari Kerja
0

Surat Rekomendasi IKH