- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Surat Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan adalah persyaratan untuk menerbitkan Surat Izin Praktik Dokter Hewan melalui DPMPTSP Kota Cimahi. Untuk Mendapatkan Rekomendasi SIP, harus dilakukan VERIFIKASI dan VALIDASI lapangan untuk memastikan unit layanan kesehatan hewan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Dasar Hukum Pelayanan :
- Undang - Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Undang - Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kota Cimahi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Dokter Hewan;
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Jabar I;
- Pemohon membuat surat Permohonan SIP Dokter Hewan dan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPMPTSP;
- DPMPTSP membuat nota dinas kepada Dispangtan untuk pelaksanaan verifikasi Teknis;
- Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa berkas dan membuat disposisi verifikasi teknis;
- Verifikasi teknis melalui kunjungan lapangan;
- Otoritas Veteriner / Dokter Hewan berwenang membuat Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Pemenuhan;
- Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Pemenuhan;
- Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan Pemenuhan diserahkan kepada pemohon;
14 Hari Kerja
0
Produk Layanan :
- Surat Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter Hewan
- Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan