Logo Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan

Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan

Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  1. Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
  3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22  Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan 
  4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
  1. Formulir Pendaftaran PKP
  2. KTP Pemohon
  3. Pas Foto Formal ukuran 4X6
  4. Rancangan Label Produk
  5. Peta Lokasi
  6. Denah Ruangan Produksi
  7. Contoh Dokumen Produksi
  1. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/FormulirPKPCimahi.
  2. Petugas Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petuags Dinas Kesehatan membuat WA grup peserta
  4. Petugas Dinas Kesehatan mengundang peserta penyuluhan untuk mengikuti kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  5. Peserta mengikuti kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) 
  6. Petugas Dinas Kesehatan membuat draft Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
  7. Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang pelayanan dan SDK memverifikasi draft Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
  8. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) 
  9. Petugas Dinas Kesehatan mengirimkan Sertifikat kepada Peserta Penyuluhan
Selama 3 hari di Bulan April dan Oktober
Gratis

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)