- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
- Formulir Pendaftaran PKP
- KTP Pemohon
- Pas Foto Formal ukuran 4X6
- Rancangan Label Produk
- Peta Lokasi
- Denah Ruangan Produksi
- Contoh Dokumen Produksi
- Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/FormulirPKPCimahi.
- Petugas Dinas Kesehatan memeriksa kelengkapan berkas
- Petuags Dinas Kesehatan membuat WA grup peserta
- Petugas Dinas Kesehatan mengundang peserta penyuluhan untuk mengikuti kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Peserta mengikuti kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Petugas Dinas Kesehatan membuat draft Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
- Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang pelayanan dan SDK memverifikasi draft Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
- Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)
- Petugas Dinas Kesehatan mengirimkan Sertifikat kepada Peserta Penyuluhan
Selama 3 hari di Bulan April dan Oktober
Gratis
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)