Logo PENGADILAN AGAMA

PENGADILAN AGAMA

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :

     A. Perkawinan

Ijin Poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Pembatalan perkawinan, Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri, Perceraian karena talak, Gugatan perceraian, Penyelesaian harta bersama, Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya, Penguasaan anak/Hadhanah, Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri, Putusan tentang sah tidaknya seorang anak (Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak), Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua, Perwalian, Pencabutan kekuasaan wali, Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya, Ganti rugi terhadap wali (Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya), Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur, dan Itsbat Nikah (Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain), Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat, Dispensasi kawin, Wali Adhal;

     B. Waris

     C. Wasiat

     D. Hibah

     E. Zakat

     F. Infaq

     G. Shadaqah

     H. Ekonomi Syari’ah

Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas 1A. melaksanakan kegiatan tugas resmi di alamat alan Baros, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat Telp. 022-63191919 Kode Pos 40533, website: https://pa-cimahi.go.id/, email: [email protected].

Layanan