- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap,lintasan tetap,dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.
- Fotokopi Nomor induk Berusaha (NIB)
- Surat Permohonan bermaterai (dilegalisir oleh Organda Kota Cimahi atau KKU,kecuali untuk Angkutan untuk tidak dalam Trayek):
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi STNK yang masih berlaku;
- Fotokopi Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap);
- Izin Trayek lama dan Kartu Pengawasan asli;
- Fotokopi Izin Usaha Angkutan;
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi dan Penerbitan Resi
- Pemeriksaan Lapangan
- Penerbitan Rekomendasi Tim Teknis
- Penerbitan Izin
- Pemohon mendapat Informasi mengenai proses penerbitan IT
- Pemohon mendaftar pada aplikasi OSS (Online Single Submission)
- Pemohon menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari aplikasi OSS
- Pemohon mendaftar dan upload persyaratan pada SIPINTER
- Pemohon menerima resi penerimaan berkas
- Pemeriksaaan Lapangan oleh Tim Teknis
- Proses Verifikasi dan Penerbitan Izin oleh Bidang Perekonomian DPMPTSP
- Penandatanganan oleh Kepala DPMPTSP
- Pemohon Izin mengambil IT yang telah terbit
- Bidang Perizinan Perekonomian DPMPTSP melakukan validasi pada Web form OSS
10 Hari Kerja
-
Izin Trayek Angkutan