Logo DISDAGKOPERIN

DISDAGKOPERIN

Indeks daya beli Kota cimahi beberapa tahun terakhir berkontribusi paling rendah terhadap pembentukan indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibanding indeks pendidikan dan indeks kesehatan. Hal ini lah yang membuat sektor ekonomi sangat memerlukan tim yang solid dan organisasi yang saling mendukung dalam mengatasi permasalahan tersebut. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) yang menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi dan Peraturan Wali kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2016 merupakan dasar dibentuknya Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi poda awal tahun 2017 yang sebelumnya bernama Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi. Sektor Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Cimahi memiliki peranan strategis dalam pertumbuhan serta ketahanan perekonomian nasional khususnya Kota Cimahi. Hal tersebut dapat dilihat lewat peranan penting seperti dalam penyediaan kesempatan usaha, kesempatan kerja, peningkatan daya saing produk lokal Kota Cimahi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Dengan pertimbangan tersebut, maka pemerintah Kota Cimahi, akan terus meningkatkan kebijaksanaan, pembinaan, dan pengembangannya sehingga dapat menempatkan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi sebagai salah satu fasilitator kesuksesan pertumbuhan ekonomi nasional serta ketahanan perekonomian nasional khususnya Kota Cimahi lewat peningkatan kemampuan dari segi kuantitas dan kualitas pelaku usaha Kota Cimahi.

Layanan