- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial agar mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi;
- Peraturan Walikota Cimahi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kelurahan di Kota Cimahi;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang –
- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;
- Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi;
- Peraturan Walikota Cimahi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kelurahan di Kota Cimahi;
- Peraturan Walikota Cimahi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 221)
- surat pengantar RT dan RW
- surat pengantar kelurahan
- KK dan KTP yang bersangkutan
- Pastikan Persyaratan lengkap
- Tunggu Proses sekitar 15 Menit.
5-15 menit
gratis
SKTM (SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU)