Logo Pengaduan dan Informasi

Pengaduan dan Informasi

laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh aparat pengadilan, aparatur sipil negara dari tinstansi peradilan, instansi di luar pengadilan, maupun dari media massa dan sumber-sumber informasi lain yang relevan dan informasi mengenai pelayanan maupun hal terkait kecamatan cimahi utara

Pemerintah Indonesia telah mengatur beberapa dasar hukum untuk pengaduan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang lainnya. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Perpres ini mengatur secara umum mengenai pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasinya.

Laporan Pengaduan paling sedikit memuat:

a. Identitas pelapor;
b. Identitas terlapor;
c. Tempat kejadian;
d. Waktu kejadian;
e. Kronologis kejadian;
f. Dokumen atau bukti pendukung lainnya.

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Laporan Pengaduan secara langsung bisa disampaikan kepada Pegawai kecamatan baik di mpp (mal pelayanan publik) ataupun di kantor kecamatan cimahi utara.
  3. Laporan Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui laman resmi kantor kecamatan cimahi utara:
    a. Website Kecamatan Cimahi Utara (cimahikota.go.id)
    b. kotak pengaduan di kantor kecamatan cimahi utara
    c. 022  6654591
    d. Sosial Media kecamatan cimahi utara 
        (IG: @keccimahiutara).
      
7 hari kerja
Gratis

tidak ada