Logo Peneribitan Surat Keterangan Pemeriksaaan Hasil Narkotika (SKHPN)

Peneribitan Surat Keterangan Pemeriksaaan Hasil Narkotika (SKHPN)

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

Merupakan layanan yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di tingkat Provinsi Maupun Kab/Kota Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam salah satu persyaratan yang dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, Persyaratan Pekerjaan lain, Pendidikan dan lain sebagainya.

 

Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2020 Tentang Pola Tarif PNBP di Lingkungan BNN dalam penerbitan SKHPN

Persyartan Yang Harus Dilengkapi

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas Photo 2x3 atau 3x4 atau 4x6 bisa Hitam Putih/Berwarna
  3. Mengisi Formulir Ajuan
  4. Membayar Tarif Sesuai PP No.19 Tahun 2020 Mengenai Pola Tarif PNBP di Lingkungan BNN Kota Cimahi

Prosedur Layanan :

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Dipanggil, kemudian mengisi formulir ajuan 
  3. Pemohon dilakukan skreening
  4. pemohon mengambil sampel Urine dan Menyerahkan/Menyimpan pada Tempat yang disediakan
  5. Pemohon Menerima Billing Pembayaran (Bisa langsung dibayar melalui BANK yang ada di MPP)
  6. Pemohon membawa bukti pembayaran, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Pemohon diberikan.
15 menit/Layanan
Rp290.000,-
  1. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika
  2. Legalisir Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika