- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
Merupakan layanan yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di tingkat Provinsi Maupun Kab/Kota Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam salah satu persyaratan yang dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, Persyaratan Pekerjaan lain, Pendidikan dan lain sebagainya.
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2020 Tentang Pola Tarif PNBP di Lingkungan BNN dalam penerbitan SKHPN
Persyartan Yang Harus Dilengkapi
- Fotocopy KTP
- Pas Photo 2x3 atau 3x4 atau 4x6 bisa Hitam Putih/Berwarna
- Mengisi Formulir Ajuan
- Membayar Tarif Sesuai PP No.19 Tahun 2020 Mengenai Pola Tarif PNBP di Lingkungan BNN Kota Cimahi
Prosedur Layanan :
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian
- Pemohon Dipanggil, kemudian mengisi formulir ajuan
- Pemohon dilakukan skreening
- pemohon mengambil sampel Urine dan Menyerahkan/Menyimpan pada Tempat yang disediakan
- Pemohon Menerima Billing Pembayaran (Bisa langsung dibayar melalui BANK yang ada di MPP)
- Pemohon membawa bukti pembayaran, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Pemohon diberikan.
15 menit/Layanan
Rp290.000,-
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika
- Legalisir Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika