Seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah kota Cimahi maka berdasarkan hasil rapat Koordinasi tentang Implementasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Badan Narkotika Nasional di Kabupaten/Kota tanggal 20 Februari 2013, Pemerintah Kota Cimahi mendukung sepenuhnya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi dan ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Cimahi Nomor: 354/604/Adkesra tanggal 22 Februari 2013 perihal Rekomendasi Kesiapan Pembentukan BNN Kota Cimahi. Setelah ada rekomendasi pembentukan BNN Kota Cimahi dari Walikota Cimahi, kemudian pada tanggal 4 Juli 2013 Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan nomor B/2225/M.PAN-RB/7/2013 perihal Pembentukan 25 (dua puluh lima) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota salah satunya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi.
30 Agustus 2013, turun Surat Keputusan dari Kepala BNN Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Odang Masdar Dedy Hidayat, S.H., M.M. di tugaskan menjadi Kepala BNN Kota Cimahi. Beliau menjalankan tugasnya sejak diangkat sesuai Surat Keputusan tersebut di atas sampai dengan Bulan Agustus 2017.
28 Agustus 2017, Kepala BNN Republik Indonesia menunjuk Letkol CPM Ivan Eka Satya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala BNN Kota Cimahi sesuai Surat Keputusan Nomor : KEP/346/VIII/KA/KP.02.00/2017/BNN. Beliau menjabat sejak berlakunya Surat Keputusan tersebut sampai dengan sekarang.
Alamat Kantor BNN Kota Cimahi belum berubah dari awal pembentukan sampai dengan sekarang yaitu di Jl. Daeng M. Ardiwinata No. 142, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.