Logo Permohonan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM)

Permohonan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM)

Pelayanan permohonan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).

KITE IKM adalah fasilitas fiskal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Industri Kecil Menengah berupa pembebasan bea masuk serta PPN tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Fasilitas ini dapat diberikan kepada:

  1. badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah
  2. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM
  3. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra
  4. koperasi

setelah ditetapkan sebagai IKM atau konsorsium KITE.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019

Dokumen yang dibutuhkan untuk pelayanan permohonan pemberian fasilitas KITE IKM:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha
  3. Bukti Kepemilikan/Sewa Lokasi
  4. Daftar Rencana Barang, Hasil Produksi, Subkontrak
  5. Data Keuangan, Tenaga Kerja, dan KPI
  6. Tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi dan pemaparan
  1. Pemohon mengambil nomor antrian secara langsung ke loket layanan atau melalui aplikasi MPP Kota Cimahi
  2. Petugas Bea Cukai memanggil pemohon berdasarkan nomor urut antrian
  3. Pemohon memberikan data indentitas dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan
  4. Petugas Bea Cukai menerima persyaratan dokumen yang diperlukan dan melakukan pengecekan kelengkapan
  5. Jika lengkap, Petugas Bea Cukai meneruskan permohonan ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
  6. Jika belum lengkap, Petugas Bea Cukai mengembalikan berkas dan menjelaskan kekurangan berkas yang diperlukan
30 Menit
0

Fasilitas KITE IKM