Logo Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015
  2. Peraturan  Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010

Persyaratan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • 1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan
  • 2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  • 3. pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  • 4. penyerahan sertipikat
5 hari
50000 / Hak Tanggungan

Roya