Logo PKKPR Non Berusaha

PKKPR Non Berusaha

PKKPR Non Berusaha merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan permanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan untuk kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha, seperti rumah tinggal, tempat peribadatan dan yayasan.

  • Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No. 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
  • Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Penataan Ruang
  • Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) No. 15 Tahun 2021 tentang  Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • koordinat lokasi
  • kebutuhan luas lahan
  • informasi penguasaan tanag
  • informasi jenis usaha
  • rencana jumlah lantai bangunan
  • rencana luas lantai bangunan
  • mengisi form PKKPR
  • mengisi form Pertek Pertanahan

-

20 hari kerja
-

-