Logo PKKPR Berusaha

PKKPR Berusaha

PKKPR Berusaha merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan permanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan untuk kegiatan pemanfaatan ruang berusaha, seperti kegiatan UMK dan Non UMK.

-

  • koordinat lokasi
  • kebutuhan luas lahan
  • informasi penguasaan tanah
  • informasi jenis usaha
  • rencana jumlah lantai bangunan
  • rencana luas lantai bangunan

Pendaftaran melalui OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan mengunggah data dan dokumen sesuai persyarata. Permohonan yang masuk, divalidasi terlebih dahulu (Dinas PUPR Kota Cimahi). Setelah semua data dan dokumen permohonan dinyatakan valid, maka akan ada notifikasi Surat Perintah Setor (SPS) kepada pemohon yang harus dibayarkan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP). Setelah PNBP dibayarkan oleh pemohon, Proses Penilaian akan berlangsung selama kurang lebih 17 hari kerja. Setalah itu permohonan masuk ke tahapan akhir yaitu penerbitan.

20 hari kerja
-

Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)