Logo Pengambilan Izin

Pengambilan Izin

Layanan Pengambilan Berkas Izin/Non-Izin di loket pelayanan DPMPTSP

  1. UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2.  

    PP No 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

  3. Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pitu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi

Resi pengambilan

1) Pemohon mengambil antrian di Loket MPP;

2) Menunggu di ruang tunggu DPMPTSP

3) Menyerahkan Resi

4) Pemohon menerima berkas izin/non-izin sesuai nomor resi 

10 (sepuluh) menit
GRATIS

Dokumen izin dan/atau non-izin sesuai resi