- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Layanan Pengambilan Berkas Izin/Non-Izin di loket pelayanan DPMPTSP
-
UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
PP No 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pitu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi
Resi pengambilan
1) Pemohon mengambil antrian di Loket MPP;
2) Menunggu di ruang tunggu DPMPTSP
3) Menyerahkan Resi
4) Pemohon menerima berkas izin/non-izin sesuai nomor resi
10 (sepuluh) menit
GRATIS
Dokumen izin dan/atau non-izin sesuai resi