Logo Helpdesk OSS

Helpdesk OSS

Layanan Pendampingan Berbantuan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA)

(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

(1) KTP Asli Pemilik

(2) Surat Kuasa apabila dikuasakan

(3) NPWP Pribadi dan Perusahaan bagi Perusahaan Non Perseorangan

(4) Akta Perusahaan untuk perusahaan non perseorangan

(5) Email dan Nomor Telepon apabila belum mempunyai akun OSS

(1) Pemohon mengajukan permohonan layanan  secara langsung ke loket layanan berbantuan OSS di DPMPTSP

(2) DPMPTSP membantu melakukan pendaftaran pemohon dengan mengisi data NIK, tangga lahir, nomor telefon dan alamat email

(3) Setelah mendapat username dan password OSS, DPMPTSP membantu cara pengisian data di OSS

30 (tiga puluh) menit
GRATIS

Jasa Konsultasi Pendampingan OSS