Logo Izin VETERINER - Tenaga Kesehatan dan atau Kesehatan Hewan  - Rekom Dispangtan

Izin VETERINER - Tenaga Kesehatan dan atau Kesehatan Hewan - Rekom Dispangtan

Pengajuan Pelayanan Veteriner dalam hal ini menyangkut Dokter Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan, Tenaga Kesehatan bukan Dokter Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi Ijazah Dokter Hewan;
5. Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran
hewan;
6. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
7. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota; dan
8. Fotokopi surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan

14 (empat belas) hari kerja
GRATIS

Dokumen Izin