Logo Izin Penyelenggaraan  Satuan Pendidikan ( Formal / Non Formal )

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan ( Formal / Non Formal )

[Formal]

Penyelenggaraan pendidikan didasarkan atas :

- Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan;

- Suatu perencanaan pengembangan secara lokal, regional dan Nasional

 

[Non Formal]

Untuk memperluas upaya pemerataan pendidikan guna memberikan bekal kepada warga belajar yang ingin mengembangkan diri, memperluas wawasan, menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk bekerja, mengembangkan profesi atau untuk melanjutkan ketingkat/jenjang pendidikan yang lebih tinggi

[Formal] 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

[Non Formal]

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

[Formal]

1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha;

2. Fotokopi IMB;

3. Fotokopi KTP Penanggung jawab;

4. Fotokopi Akte Pendirian yayasan;

5. Hasil studi kelayakan penyelenggaraan sekolah;

6. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);

7. Daftar peserta didik tahun berjalan;

8. Daftar Tenaga Kependidikan (dilengkapi dengan FC. Ijazah yang telah dilegalisir);

9. Daftar Tenaga non Kependidikan (dilengkapi dengan FC. Ijazah yang telah dilegalisir);

10. Kurikulum/Program kegiatan belajar;

11. Daftar Sarana dan Prasarana;

12. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari yayasan.

Catatan:

1) Hasil studi kelayakan penyelenggaraan sekolah terdiri dari :

       a. Latar belakang dan tujuan penyelenggaraan sekolah;

       b. Bentuk dan nama sekolah;

       c. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;

       d. Sumber peserta didik;

       e. Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;

       f. Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana;

       g. Fasilitas lingkungan penunjang penyelengaraan pendidikan;

       h. Peta pendidikan;

       i. Kesimpulan studi kelayakan

2) Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);

       a. Visi dan Misi;

       b. Kurikulum;

       c. Peserta didik;

       d. Ketenagaan;

       e. Sarana dan Prasarana;

       f. Organisasi;

       g. Pembiayaan;

       h. Manajemen Sekolah;

       i. Peran serta masyarakat;

       j. Rencana pentahapan pelaksanaan

3) Hasil Studi kelayakan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis

4) Hasil Studi kelayakan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya

5) Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut

6) Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis

7) Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada

8) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya

9) Kurikulum/Program kegiatan belajar.

 

[Non Formal]

1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha;

2. Fotokopi IMB;

3. Fotokopi KTP Penanggung jawab;

4. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;

5. Daftar sarana dan prasarana kursus yang dimiliki sesuai program kursus yang akan diselenggarakan;

6. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap;

7. Program dan kurikulum kursus;

8. Daftar ketenagaan dilengkapi dengan rencana sistem evaluasi dan sertifikasi;

9. Rencana manajemen pendidikan (pengendalian mutu dan pembelajaran);

10. Rekomendasi dari HIPKI.

[Formal]

  1. Pemohon mendapat informasi mengenai proses penerbitan Izin Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. Pemohon mendaftar pada aplikasi OSS;
  3. Pemohon menerima NIB dari aplikasi OSS;
  4. Pemohon mendaftar dan upload persyaratan pada SiPinter;
  5. pemohon menerima resi penerimaan berkas;
  6. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis;
  7. Proses verifikasi dan Penerbita Izin oleh Bidang Perekonomian DPMPTSP;
  8. Penandatanganan oleh Kepaa DMPTSP;
  9. Pemohon Izin mengambil Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal yang telah terbit;
  10. Bidang Perizinan Perekonomian DPMPTSP melakukan validasi Form OSS.

 

[Non Formal]

  1. Pemohon mendapat informasi mengenai proses penerbitan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal;
  2. Pemohon mendaftar pada aplikasi OSS;
  3. Pemohon menerima NIB dari aplikasi OSS;
  4. Pemohon mendaftar dan upload persyaratan pada SiPinter;
  5. pemohon menerima resi penerimaan berkas;
  6. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis;
  7. Proses verifikasi dan Penerbita Izin oleh Bidang Perekonomian DPMPTSP;
  8. Penandatanganan oleh Kepaa DMPTSP;
  9. Pemohon Izin mengambil Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal yang telah terbit;
  10. Bidang Perizinan Perekonomian DPMPTSP melakukan validasi Form OSS.
5 (lima) hari kerja
GRATIS

[Formal]

Dokumen Izin

[Non Formal]

Dokumen Izin