Logo Layanan Perhubungan Angkutan  (  IUA   /  IT   /   KP   /   Petikan Angkutan  )

Layanan Perhubungan Angkutan ( IUA / IT / KP / Petikan Angkutan )

[IZIN USAHA ANGKUTAN]

Maksud : memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan :

  1. Mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat;
  2. Mewujudkan etika penyelenggaraan perhubungan;
  3. Mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

[IZIN TRAYEK]

Menciptakan izin usaha yang sehat di bidang pengangkutan umum dan mengendalikan kelangsungan usaha angkutan umum

[IZIN USAHA ANGKUTAN]

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

(3) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

(4) Peraturan Daerah Kota CimahiNomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

 

[IZIN TRAYEK]

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

(3) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011

tentang Penyelenggaraan Perhubungan

(4) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

(5) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

[IZIN USAHA ANGKUTAN]

(1) Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);

(2) Fotokopi KTP pemohon;

(3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

(4) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk PT telah disahkan oleh Kemenkumham;

(5) Fotokopi masing-masing STNK dan Buku Uji Kendaraan yang dimiliki;

(6) Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Penyimpanan Kendaraan Bermotor (bermaterai).

 

[IZIN TRAYEK]

(1) Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)

(2) Surat Permohonan bermaterai (dilegalisasi oleh Organda Kota Cimahi atau KKU, kecuali untuk angkutan tidak dalam trayek);

(3) Fotokopi KTP;

(4) Fotokopi STNK yang berlaku;

(5) Fotokopi Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap);

(6) Izin Trayek Lama dan Kartu Pengawasan asli;

(7) Fotokopi Izin Usaha Angkutan;

(8) Rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

 

[IZIN USAHA ANGKUTAN]

(1) Pemohon mendapat informasi mengenai proses penerbitan IUA;

(2) Pemohon mendaftar pada aplikasi OSS;

(3) Pemohon menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari aplikasi OSS;

(4) Pemohon mendaftar dan upload persyaratan pada SiPinter;

(5) Pemohon menerima resi Penerimaan Berkas;

(6) Pemeriksaan Lapangan Oleh Tim Teknis;

(7) Proses verifikasi dan penerbitan izin oleh Bidang Perekonomian DPMPTSP

(8) Penandatanganan oleh Kepala DPMPTSP

(9) Pemohon mengambil IUA yang telah terbit

(10) Bidang perizinan Perekonomian DPMPTSP melakukan validasi pada web OSS

 

[IZIN TRAYEK]

(1) Pemohon mendapat informasi mengenai proses penerbitan IT;

(2) Pemohon mendaftar pada aplikasi OSS;

(3) Pemohon menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari aplikasi OSS;

(4) Pemohon mendaftar dan upload persyaratan pada SiPinter;

(5) Pemohon menerima resi Penerimaan Berkas;

(6) Pemeriksaan Lapangan Oleh Tim Teknis;

(7) Proses verifikasi dan penerbitan izin oleh Bidang Perekonomian DPMPTSP

(8) Penandatanganan oleh Kepala DPMPTSP

(9) Pemohon mengambil IT yang telah terbit

(10) Bidang perizinan Perekonomian DPMPTSP melakukan validasi pada web OSS

10 (sepuluh) hari kerja
GRATIS

[IZIN USAHA ANGKUTAN]

Dokumen Izin

 

[IZIN TRAYEK]

Dokumen Izin