- Penjelasan
- Dasar Hukum
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem Mekanisme & Prosedur
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya Tarif
- Produk Layanan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR untuk kegiatan berusaha (kegiatan usaha sesuai KBLI).
1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
4. Perda No. 4 Tahun Tahun 2013 Tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032.
1. Formulir Isian Permohonan Pertimbangan Teknis Tata Ruang (bermaterai Rp10.000);
2. Fotokopi E-KTP Pemohon yang masih berlaku;
3. Fotokopi NIB beserta lampirannya (KBLI);
4. Fotokopi pernyataan mandiri terkait tata ruang/PKKPR Otomatis;
5. Fotokopi surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, AJB, atau Letter C yang lengkapdenganpeta bidang tanah berskala jelas dari BPN;
6. Surat Pernyataan Kebenaran dokumen tidak dalam sengketa (bermaterai Rp10.000);
7. Peta orientasi lokasi dari jalan raya;
8. Fotokopi Surat pengantar dari RT atau Pemberitahuan kepada tetangga tentang kegiatan;
9. IMB/PBG lama lengkap dengan gambar (jika ada);
10. Salinan surat perjanjian pinjam pakai/sewa antara pemilik tanah dengan pemohon(jikanamayang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan pemohon) bermaterai Rp10.000, dilengkapi dengan E-KTP pemilik tanah;
11. Fotokopi Surat Keterangan Waris dan fotokopi E-KTP ahli waris (jika pemilik tanahsudahmeninggal);
12. Fotokopi Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan/KKOP (jika ada);
13. Surat Kuasa dan Fotokopi E-KTP yang dikuasakan jika bukan pemohon yang mengurusnya(bermaterai Rp10.000).
Pertimbangan Teknis Terkait Tata Ruang