Logo Site Plan

Site Plan

Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan/ kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya.

1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
4. Perda No. 4  Tahun  Tahun 2013 Tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032.

1. Fotokopi  E-KTP Pemohon;
2. Fotokopi NIB beserta lampirannya (KBLI);
3. Fotokopi pernyataan mandiri terkait tata ruang/PKKPR Otomatis atau PKKPR OSS RBA;
4. Fotokopi surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, AJB atau Letter C yang lengkap dengan peta bidang tanah berskala jelas;
5. Peta orientasi lokasi dari jalan raya;
6. Salinan surat perjanjian pinjam pakai/sewa atau Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah atau perjanjian antara pemilik tanah dengan pemohon (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan pemohon), dilengkapi dengan Fotokopi E-KTP pemilik tanah;
7. Surat Kuasa dan E-KTP yang Dikuasakan (jika bukan pemohon yang mengurusnya) bermaterai Rp.10.000;
8. Pra Site Plan ;
9. Fotokopi Surat Keterangan Waris dan fotokopi E-KTP ahli waris (jika pemilik tanah yang tercantum di Surat Kepemilikan tanah sudah meninggal). 

5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
Tanpa Biaya Retribusi

Pengesahan Site Plan