Logo Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-berusaha

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-berusaha

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR untuk kegiatan non berusaha. Misalnya Rumah Tinggal Pribadi, Tempat Peribadatan, Yayasan Sosial, Yayasan Keagaman, Yayasan Pendidikan atau Yayasan Kemanusiaan, Kegiatan pemanfatan ruang yang tidak bersifat strategis Nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD dan kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).

1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
4. Perda No. 4  Tahun  Tahun 2013 Tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032.

1. Fotokopi  E-KTP pemohon;
2. Fotokopi NPWP perorangan/perusahaan;
3. Surat kuasa bermaterai, apabila pengurusan PKKPR dikuasakan serta dilampirkan fotokopi  E-KTP pemberi kuasa
dan penerima kuasa;
4. Rencana Teknis Bangunan/rencana induk kawasan (Sketsa Bangunan);
5. Fotokopi sertifikat hak atas tanah/bukti perolehan tanah;
6. Gambar bentuk tanah beserta koordinat dalam bentuk file SHP lengkap (*.shp, *.dbf, *.prj, *shx) dibendel dalam file *.zip;
7. Salinan surat perjanjian pinjam pakai/sewa antara pemilik tanah dengan pemohon (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan pemohon) bermaterai Rp. 10.000, dilengkapi dengan E-KTP pemilik tanah;
8. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

20 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN ATR Kota Cimahi

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha