Logo Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Penyelenggaraan Reklame

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial  dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasaatau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Reklame permanen adalah reklame bersifat tetap dan bahan yang digunakan dapat bertahan atau yang berjangka waktu satu tahun atau lebih serta memiliki bangunan yang berkonstruksi.

Reklame non permanen adalah reklame yang bersifat sementara atau insidentil dan bahan yang digunakan tidak dapat bertahan lama serta berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari satu tahun.

Perijinan reklame dalam proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Walikota dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.

1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
2. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Cimahi;
3. Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor  302 KEP.1769-DPUPR 2019 Tanggal 10 Oktober 2019 Tentang Kawasan Tertib Alun-Alun Cimahi;
4. Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pitu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi.

Reklame Non Permanen (Misalnya: Baliho, T Banner, Umbul-Umbul, Spanduk dll)
1. Formulir isian izin penyelenggaraan reklame non permanen (bermaterai Rp.10.000);
2. Fotokopi KTP pemohon;
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/perusahaan;
4. Surat Kuasa dan fotokopi KTP kuasa apabila pengurusan permohonan izin tidak dilakukan oleh pemohon sendiri;
5. Gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
6. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
7. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R;
8. Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame (bermaterai Rp.10.000);
9. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama.

 

Reklame Permanen (Misalnya: Billboard, Neonbox, Pylon, Papan Merk Toko, Mural, Reklame Berjalan, dll)
1. Formulir isian izin penyelenggaraan reklame permanen (bermaterai Rp.10.000);
2. Fotokopi KTP pemohon;
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/perusahaan;
4. Surat Kuasa dan fotokopi KTP kuasa apabila pengurusan permohonan izin tidak dilakukan oleh pemohon sendiri;
5. Fotokopi IMB untuk Reklame yang memerlukan konstruksi antara lain JPO, Billboard/Bando, Papan dan/atau Megatron/Videotron atau reklame yang dipasang pada bangun bangunan;
6. Gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
7. Foto dan/atau gambar situasi serta sketsa titik lokasi reklame;
8. Desain dan tipologi (gambar konstruksi) reklame;
9. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (jika titik lokasi berada di Ruang Milik Jalan);
10. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan dan/atau selain atas nama pemohon);
11. Surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame (bermaterai Rp.10.000);
12. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi; 
13. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama.

14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
Tanpa Biaya Retribusi

Izin Penyelenggaraan Reklame