Logo BAPPENDA

BAPPENDA

Terbentuknya Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi yang saat ini dikenal dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) tak lepas dari sejarah terbentuknya Kota Cimahi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif (Kotif) serta diresmikan pada tanggal 29 Januari 1976. Pada saat itu Cimahi merupakan Kota Administratif pertama di Jawa Barat, Cimahi yang awalnya hanya sebuah Kecamatan berubah status menjadi kota Administratif Cimahi yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan. Instansi pelaksana pendapatan adalah suku Dinas Pendapatan yang selanjutnya berubah status menjadi Cabang Badan Pengelola Pendapatan Daerah. Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah kota.

Layanan