Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perlindungan, kerahasiaan, dan keamanan data. SOP ini disahkan oleh Kepala DPMPTSP, Dadan Darmawan, S.Sos., M.Si., dan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Tujuan dari SOP ini adalah memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai prosedur, termasuk tanggung jawab administrator dalam menjaga kerahasiaan data serta penggunaan peralatan yang sesuai.