Kamis, 13 April 2023 | hits 336

Rapat Koordinasi Pengawasan Investasi di Kota Cimahi Tahun 2023

Rapat Koordinasi Pengawasan Investasi di Kota Cimahi Tahun 2023

Pada hari Selasa, 11 April 2023, diadakan rapat dengan tajuk "Koordinasi Pengawasan Investasi di Kota Cimahi" di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Cimahi yang berada di lantai 3 Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi. Dra. Hella Haerani selaku Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, membuka rapat tersebut yang dihadiri oleh sekretaris DPMPTSP dan sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi yang dipimpin oleh Bapak Carlo R Lumbanbatu, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, para kabag, kabid, jafung madya, dan perwakilan dari SKPD lainnya.

Dalam sambutan pembukaannya, kepala DPMPTSP Kota Cimahi menyampaikan progres pencapaian realisasi investasi di Kota Cimahi dan proses perizinan yang lebih mudah melalui sistem  OSS RBA untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Ia juga menjelaskan bagaimana proses pengawasan dilakukan untuk pengawasan perizinan ekonomi, non-ekonomi, dan pembangunan, serta pengawasan atas pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Di Kota Cimahi, kegiatan investasi dan pelayanan perizinan telah menggunakan sistem OSS RBA sejak tahun 2021, seiring dengan beroperasinya MPP Kota Cimahi.

Selanjutnya, narasumber dari Kejari Kota Cimahi memaparkan dasar hukum Tim Satuan Tugas Investasi Kejaksaan Tinggi yaitu, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Sehingga untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end-to-end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut itulah yang melatarbelakangi pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi. Lebih lanjut, kewenangan Satgas Percepatan Investasi, yaikni:

  • Kewenangan Satgas Investasi (Pasal 5), menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah;
  • dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah. 

Pada sesi selanjutnya, dilakukan pula pemaparan tupoksi bidang penamanam modal dan materi teknis pengawsan investasi di Kota Cimahi bahwa sejak awal tahun 2023, BKPM telah meluncurkan fasilitas pengawasan investasi (penanaman Modal) yang terintegrasi pada sistem OSS RBA. Mulai tahun 2023, seluruh kegiatan pengawsan investasi, khususnya kegiatan investasi dengan jumlah modal 500 juta hingga 15 miliar rupiah, dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi OSS RBA.

Sesi akhir acara dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dan disimpulkan beberapa poin yakni, perlunya lebih aktif dalam promosi investasi, perlu disusun tim koordinasi percepatan investasi, dan perlu dilakukan pembahasan lebih teknis mengenai operasionalisasi sistem OSS RBA untuk pengawasan investasi setelah LKPM Triwulan I tahun 2023 masuk.

Video Profil MPP Kota Cimahi

Statistik Pengunjung MPP Kota Cimahi

Hari Ini 0 pengunjung

Bulan Ini 5031 pengunjung

Tahun Ini 5031 pengunjung

Layanan Lainnya